Pembinaan dan Diseminasi NSPK Pengantar Kerja Tahun 2026
Direktorat Bina Pengantar Kerja menyelenggarakan Diseminasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada Selasa, 30 Juni 2026 (untuk Indonesia Wilayah Barat), dan Senin, 06 Juli 2026 (untuk Indonesia Wilayah Tengah dan Timur) yang dilaksanakan secara hybrid. Kegiatan yang diikuti secara daring oleh seluruh Pengantar Kerja beserta unsur kepegawaian dari seluruh Indonesia, serta dihadiri secara luring oleh perwakilan peserta di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kegiatan ini, narasumber dari Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Aparatur (OSDMA) Kementerian Ketenagakerjaan memaparkan substansi PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2025, termasuk penjelasan mengenai tugas, fungsi, serta ruang lingkup Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Melalui diseminasi ini, diharapkan seluruh Pengantar Kerja dan pengelola kepegawaian memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan terbaru mengenai Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan, sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal dalam mendukung pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, serta penguatan kualitas layanan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Direktorat Bina Pengantar Kerja menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Penilaian Angka Kredit Konversi dalam Rangka Pengembangan Karier Pengantar Kerja secara hybrid pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memberikan pemaparan dan penjelasan terkait mekanisme penilaian angka kredit konversi sebagai salah satu upaya mendukung pengembangan karier Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai proses konversi angka kredit, penyesuaian regulasi, serta implementasinya dalam pengelolaan karier aparatur. Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan Biro Organisasi dan SDM Aparatur (OSDMA), bagian kepegawaian dan kepangkatan, serta bagian tata usaha dari setiap Balai Latihan Kerja (BLK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Melalui forum ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan sinergi antarunit kerja dalam mendukung pelaksanaan penilaian angka kredit konversi secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada hari Rabu, 6 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan dan Diseminasi NSPK Pengantar Kerja di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman serta penguatan implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pengantar Kerja dalam mendukung pelayanan ketenagakerjaan yang profesional, efektif, dan berkualitas. Kegiatan ini diikuti oleh para pemangku kepentingan dan petugas pengantar kerja guna memperkuat koordinasi, meningkatkan kompetensi, serta menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengantar kerja. Melalui kegiatan ini diharapkan pelayanan penempatan tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat dapat berjalan lebih optimal, adaptif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada hari Selasa, 12 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan dan Diseminasi NSPK Pengantar Kerja di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta penguatan implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pengantar Kerja dalam mendukung pelayanan ketenagakerjaan yang profesional, efektif, dan berkualitas. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh: - Direktur Bina Pengantar Kerja - Kepala BPVP Padang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat - Peserta dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kab/Kota Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan kompetensi, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengantar kerja guna mendukung pelayanan penempatan tenaga kerja yang lebih baik di Provinsi Sumatera Barat.