Diseminasi PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan

Direktorat Bina Pengantar Kerja menyelenggarakan Diseminasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada Selasa, 30 Juni 2026 (untuk Indonesia Wilayah Barat), dan Senin, 06 Juli 2026 (untuk Indonesia Wilayah Tengah dan Timur) yang dilaksanakan secara hybrid. Kegiatan yang diikuti secara daring oleh seluruh Pengantar Kerja beserta unsur kepegawaian dari seluruh Indonesia, serta dihadiri secara luring oleh perwakilan peserta di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kegiatan ini, narasumber dari Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Aparatur (OSDMA) Kementerian Ketenagakerjaan memaparkan substansi PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2025, termasuk penjelasan mengenai tugas, fungsi, serta ruang lingkup Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Melalui diseminasi ini, diharapkan seluruh Pengantar Kerja dan pengelola kepegawaian memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan terbaru mengenai Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan, sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal dalam mendukung pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, serta penguatan kualitas layanan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Senin, 06 Juli 2026
Diseminasi PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan
Semua Foto
Foto 1
Foto 2
Foto 3
Foto 4
Foto 5
Foto 6
Foto 7
Foto 8
Foto 9
Foto 10
Foto 11
Kembali ke Galeri
🤖
Tanya-Tanya PK & PAK
Online
Halo 👋
Selamat datang di Dashboard Pengantar Kerja.

Silakan pilih layanan yang ingin Anda tanyakan.