Pada hari Rabu, 6 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan dan Diseminasi NSPK Pengantar Kerja di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman serta penguatan implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pengantar Kerja dalam mendukung pelayanan ketenagakerjaan yang profesional, efektif, dan berkualitas. Kegiatan ini diikuti oleh para pemangku kepentingan dan petugas pengantar kerja guna memperkuat koordinasi, meningkatkan kompetensi, serta menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengantar kerja. Melalui kegiatan ini diharapkan pelayanan penempatan tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat dapat berjalan lebih optimal, adaptif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.