Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Tahun 2026

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Tahun 2026

Dipublikasikan pada 13 March 2026

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (JFPK) Tahun 2026. Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan karier, profesionalisme dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang telah atau yang ingin menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi sesuai jenjang jabatan yang ingin diduduki secara objektif, transparan, adil, dan akuntabel dengan melibatkan tim penguji yang kompeten di bidangnya. Hasil dari uji kompetensi ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kompetensi peserta sekaligus menjadi dasar dalam pengembangan kapasitas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Uji kompetensi diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil sebagai Pengantar Kerja yang ingin naik jenjang satu tingkat di atasnya atau Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain yang ingin menjadi Pengantar Kerja pada instansi pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Para peserta wajib mengikuti serangkaian tahapan penilaian berupa ujian tertulis, penilaian karya tulis/policy brief, wawancara praktik, serta diskusi kelompok terarah meliputi kompetensi teknis dan mansoskul yang dirancang untuk mengukur kemampuan teknis, analisis, pemecahan masalah serta sikap kerja dalam pelaksanaan tugas Pengantar Kerja.
Link Pengumuman dan Kepdirjen: https://s-link.kemnaker.go.id/Surat_Pengumuman_dan_Kepdirjen_Ujikom_JFPK_2026