Penghitungan Angka Kredit Dalam Rangka Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Penghitungan Angka Kredit Dalam Rangka Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Dipublikasikan pada 06 March 2026

Bidang Kebijakan Direktorat Bina Pengantar Kerja mengadakan Sosialisasi Pembahasan Penghitungan Angka Kredit Dalam Rangka Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja pada hari Rabu, 28 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat Perantara Kerja. Rapat tersebut berlangsung secara hybrid dengan kehadiran peserta secara online dan offline. Sejumlah peserta hadir langsung di ruang pertemuan, sementara peserta lainnya bergabung melalui platform konferensi video zoom.
Bapak Zulfiqri Nazar, perwakilan Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Mnajemen ASN selaku narasumber menjelaskan tentang Penghitungan AK Perpindahan Pangkat di Atas Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Diharapkan dengan sosialisasi ini SKP tidak boleh disusun sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif tahunan. SKP harus disusun secara cermat, relevan dengan tugas dan fungsi, serta mencerminkan kinerja yang nyata Pengantar Kerja dalam mendukung capaian unit kerja, karena dari SKP inilah angka kredit akan dikonversikan.