Dipublikasikan: 14 September 2026
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Pengantar Kerja melaksanakan kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja secara daring di seluruh provinsi di Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap selama periode Agustus hingga September 2026 dan diikuti oleh perwakilan dinas yang membidangi ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kegiatan pembinaan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Ketenagakerjaan dalam memperkuat kapasitas dan tata kelola Jabatan Fungsional Pengantar Kerja serta Petugas Antar Kerja di daerah. Pembinaan juga diarahkan untuk mendukung ketersediaan data yang akurat, pemetaan kebutuhan sumber daya manusia, serta pengembangan kompetensi aparatur dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.
Dalam pelaksanaannya, Dit Bina PK menyampaikan pentingnya pembaruan data secara berkala dan dinamis mengenai Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja di masing-masing daerah. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam melakukan perencanaan kebutuhan pegawai, pengembangan kompetensi, serta penataan jabatan agar sesuai dengan kebutuhan pelayanan ketenagakerjaan di daerah.
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam kegiatan pembinaan adalah mekanisme pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Peserta memperoleh pemahaman mengenai tahapan koordinasi dengan instansi pembina, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga proses pengajuan rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Selain itu, pembahasan mencakup mekanisme usulan kebutuhan formasi, penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, serta kelengkapan dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pengusulan. Pemenuhan dokumen dan ketepatan data menjadi hal penting untuk memastikan proses penataan jabatan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dalam sesi diskusi, perwakilan dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota menyampaikan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing. Pembahasan meliputi jumlah pegawai yang telah menduduki atau menjalankan fungsi sebagai Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja, kebutuhan tambahan formasi, pengembangan kompetensi, serta berbagai kendala administratif yang masih dihadapi dalam proses penataan jabatan.
Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi Pengantar Kerja serta Petugas Antar Kerja, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penguatan peran PK dan PAK tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan antar kerja dan penempatan tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Melalui pelaksanaan pembinaan secara nasional ini, Dit Bina PK berharap pemerintah daerah dapat melakukan tindak lanjut terhadap pemutakhiran data, pemenuhan dokumen, pengusulan kebutuhan formasi, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penataan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan ketenagakerjaan di daerah.
Rangkaian kegiatan pembinaan yang berlangsung selama Agustus hingga September 2026 ini berjalan secara interaktif dengan melibatkan pemerintah daerah dari seluruh provinsi di Indonesia. Kegiatan ditutup dengan komitmen untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah, guna memperkuat penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga kerja yang efektif, profesional, dan berkelanjutan.